READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM GEBRAK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (28/7).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM GEBRAK, Muhammad Rizky, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng.

Dalam laporan tersebut, Sofyan Kaepa diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengumpulan dana melalui Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute Balut. Dana yang dihimpun disebut-sebut digunakan untuk kepentingan kampanye politik selama masa pencalonan sebagai Bupati Banggai Laut.

“Sejak tahun 2018 hingga 2022, dana diduga dikumpulkan melalui perantara yang ditugaskan Bupati kepada Dirut PDAM Paisu Moute Balut, mulai dari Nurlan Mataiya hingga penggantinya, Dediyanto R. Hadis,” ungkap Muhammad Rizky kepada awak media usai penyerahan dokumen.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Dediyanto R. Hadis sendiri diketahui pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Palu atas kasus korupsi dana PDAM tahun 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 327 juta.

Muhammad Rizky menambahkan bahwa laporan tersebut turut dilengkapi dengan rekaman audio berdurasi hampir 16 menit yang berisi percakapan yang dianggap relevan dengan substansi dugaan tindak pidana tersebut. Beberapa saksi juga telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan.

“Rekaman yang kami lampirkan merupakan bukti pendukung atas dugaan tersebut. Ada saksi-saksi yang siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Sulteng,” jelasnya.

Ia berharap Kejati Sulteng segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami percaya Kejati akan menindaklanjuti laporan ini secara adil, sebagaimana harapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh,” tegas Rizky.

Laporan ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat. Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik dan menjadi pengujian terhadap komitmen penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di daerah.