READNEWS.ID, PALU – Pengusaha asal Tojo Unauna yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, Samsurijal Labatjo, resmi melaporkan Mohammad David (MD), adik kandung Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji proyek pemerintah yang tidak terealisasi serta pemesanan Air Minum kemasan Gelas Bergambar Wajah Walikota Palu Hadianto Rasyid.

Dalam laporannya yang teregister dengan nomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, Samsurijal mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Ratusan juta duit saya melayang akibat kejadian ini. Dia (David) menjanjikan pekerjaan proyek kepada saya, dan menyuruh saya mencetak Air Minum Kemasan Bergambar wajah Walikota Palu Hadianto Rasyid sebanyak 20.000 Dos, namun hingga laporan ini dibuat janji itu tak kunjung terealisasi,” ungkap Samsurijal saat ditemui di Seluna Caffe, Rabu (5/11).

Peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika Samsurijal bertemu dengan Mohammad David di warung kopi Roemah Balkot dalam kegiatan sosial bertajuk Palu Berbagi yang saat itu dikaitkan dengan Pelaksanaan Kegiatan Sosial yang di beri nama ” Palu Berbagi ” dengan Branding Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, disepakati pemesanan bahan Baku berupa Dus dan Lied Cup Gelas sebanyak 20.000 dus untuk di produksi menjadi air minum dalam kemasan (AMDK) bergambar Hadianto Rasyid senilai Rp120 juta lebih. Samsurijal mengaku transaksi tersebut disertai janji akan diberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Pada 15 Juli 2021, Samsurijal kembali bertemu dengan David, dan David menyampaikan dia telah berkoordinasi dengan Hadianto Rasyid mengenai produksi AMDK tersebut.

Menurut David, Hadianto menyampaikan apresiasi dan berjanji memberikan proyek pembangunan jalan dalam Kota Palu kepada Samsurijal beserta dua rekan lainnya, yakni H. Subhan Syam dan Roby Huiyadi.

Keesokan harinya, David kembali menemui ketiganya dan meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai panjar proyek yang dijanjikan. Uang tersebut, kata Samsurijal, ditransfer langsung ke rekening David.

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Palu Berbagi. (Foto: Samsurijal Labatjo)

Beberapa hari kemudian, David kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta dan 7,5 Juta dengan janji bahwa perusahaan milik Samsurijal akan diumumkan sebagai pemenang tender proyek bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, Samsurijal juga menyebut telah melunasi biaya produksi Bahan Baku AMDK tersebut berupa Dus dan Lied Cup Gelas di Surabaya senilai Rp120 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Bayangkan saja, bagaimana besarnya kerugian saya,” ujarnya.