READNEWS.ID, PALU – PT Bank Sulteng memberikan penjelasan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Dedy Budi Setiawan mengenai penerapan kebijakan flagging terhadap fasilitas kredit.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit kepada penggugat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal perusahaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), serta penerapan manajemen risiko sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.
Bank Sulteng menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat masih merupakan klaim sepihak yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, gugatan tersebut belum dapat dianggap sebagai suatu kebenaran hukum dan akan diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Perseroan memastikan akan menyampaikan jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum secara komprehensif di hadapan Majelis Hakim untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur internal yang berlaku.
Bank Sulteng menjelaskan bahwa penerapan flagging terhadap fasilitas kredit merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko kredit yang diberlakukan kepada seluruh debitur Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebijakan internal bank. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian risiko dan tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Karena diterapkan secara umum kepada seluruh debitur ASN, Bank Sulteng menilai anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan diskriminatif maupun perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Perseroan juga menjelaskan bahwa status flagging akan berakhir apabila debitur telah melunasi seluruh fasilitas kreditnya. Selama kewajiban kredit masih berjalan, status tersebut tetap diberlakukan sebagai bagian dari mekanisme pengamanan risiko.
Menurut Bank Sulteng, kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi potensi risiko kredit yang dapat timbul akibat mutasi pegawai, perubahan instansi pembayaran gaji, maupun pengalihan hak pensiun yang berpotensi mengganggu kelancaran pembayaran angsuran. Dengan demikian, penerapan flagging merupakan langkah preventif yang sah, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.
Bank Sulteng juga menolak seluruh tuduhan yang menyebut perseroan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan. Perseroan menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban kontraktual berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati secara sah oleh para pihak serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bank Sulteng berpandangan bahwa gugatan yang diajukan belum mempertimbangkan secara menyeluruh hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kredit maupun kewajiban bank sebagai lembaga intermediasi yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, Bank Sulteng menyatakan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Perseroan menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tersebut bukan berarti pengakuan atas dalil-dalil yang diajukan penggugat. Sebaliknya, Bank akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membantah setiap dalil yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum.
Bank Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat.





