“Penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” kata Hermansyah Siregar.

“Dengan adanya perlindungan hukum, para pencipta karya akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Banggai pun mengaku senang atas terbitnya sertifikat hak cipta dan merek tersebut, ia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Kab. Banggai untuk meningkatkan nilai ekonomi dalam setiap usaha dan hasil karyanya.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DJKI dan Kemenkumham Sulteng dalam memberikan dukungan kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Sertifikat hak cipta ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi tumbuhnya industri kreatif di daerah kami dan meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal,” tutup Amirudin.