READNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (Pemprov) menyiapkan solusi setelah mengeluarkan kebijakan menertibkan juru parkir (Jukir) liar, termasuk di minimarket.
Anggora Komisi B DPRD August Hamonangan mengatakan, solusi bisa dilakukan dalam banyak hal. Sehingga, kebijakan penertiban tak berdampak konflik sosial.
Semisal, pembinaan kepada juru parkir terdampak penertiban. Pembinaan tersebut di antaranya dengan menjadi pelaku menjadi relawan parkir resmi.
“Mengenai juru parkir itu tidak semuanya jahat, tidak semuanya nakal. Barangkali ada yang bisa dijadikan relawan parkir misalnya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari Unit Pengelola Parkir,” ujar August pada rapat kerja bersama Dishub di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/5).
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli. Ia mengatakan, sebelum menggelar penertiban Pemprov perlu mengetahui duduk persoalan yang ada.
Sebab tidak semua pengunjung atau pemilik minimarket merasa dirugikan dengan keberadaan juru parkir.