READNEWS.ID, JAKARTA – DPRD Kota Palu menindaklanjuti pendaftaran formasi sekitar 900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama pimpinan Komisi A, Komisi C, serta sejumlah anggota DPRD mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kunjungan itu dilakukan menyusul surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menginformasikan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) kembali dibuka.
“Saya dan beberapa anggota DPRD datang ke KemenPAN-RB untuk menindaklanjuti surat dari BKN yang menginfokan bahwa sistem SIASN sudah dibuka,” kata Rico, di Gedung Nusantara I, komplek Parlemen Senayan, Jakarta, usai bertemu dengan Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Selasa (16/12/2025).
Rico yang didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Palu, antara lain, Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al-Amri, Rezki Hardianti dari Partai Demokrat, Ratna Mayasari Agan dari PAN, serta Mulyadi, Tenaga Ahli dari Fraksi PAN, menjelaskan dibukanya kembali SIASN memberi peluang bagi tenaga PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum terdata untuk didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan sistem ini dibuka, tenaga PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum didaftarkan sekarang punya kesempatan untuk masuk dan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Palu juga memastikan sejauh mana langkah yang sudah ditempuh Pemkot Palu. Hasilnya, formasi untuk sekitar 900 tenaga paruh waktu disebut telah diusulkan.
“Hasil diskusi dengan perwakilan KemenPAN-RB, Pemkot Palu sudah mendaftarkan formasi untuk 900-an tenaga paruh waktu. Sekarang tinggal menunggu penetapan dari KemenPAN-RB,” tegas Rico.
Terkait penentuan nama-nama tenaga PPPK paruh waktu yang didaftarkan, Rico menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Kota Palu. Ia memastikan KemenPAN-RB tidak lagi melakukan verifikasi ulang.
“Untuk nama-nama yang didaftarkan, itu seratus persen kewenangan Pemerintah Kota Palu. KemenPAN-RB tidak melakukan verifikasi kembali,” katanya.
Tugas kita, imbuh Ketua DPRD Kota Palu, adalah memastikan bahwa nama-nama yang didaftarkan itu benar adalah tenaga PPPK Paruh Waktu yang berhak dan selama ini sudah mengabdi di Lingkungan Pemkot Palu bertahun-tahun lamanya.
DPRD Kota Palu berharap penetapan dari KemenPAN-RB dapat segera terbit agar memberikan kepastian status bagi ratusan tenaga PPPK paruh waktu. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.





