READNEWS.ID, MAKASSAR – Dua orang lanjut usia (lansia) bersaudara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam kehilangan satu-satunya tempat tinggal yang mereka huni selama puluhan tahun. Keduanya, Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo, menerima surat pemberitahuan eksekusi atas rumah warisan orang tua mereka yang terletak di Jalan Baji Pangasseng VII (IX), Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang.
Rumah sederhana berukuran sekitar 3×3 meter tersebut menjadi saksi hidup keduanya sejak lama. Namun kini, rumah itu terancam dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah oleh seorang keponakan.
Kondisi Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo tergolong sangat rentan. Baso diketahui mengalami kelumpuhan dan tidak lagi mampu bekerja, sementara Dg Kebo merupakan seorang janda lansia. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya hanya bergantung pada bantuan sosial lansia dari pemerintah.
Permasalahan hukum bermula pasca wafatnya saudara laki-laki mereka. Seorang keponakan kemudian mengajukan gugatan kepemilikan tanah warisan tersebut. Dalam proses hukum, muncul dugaan bahwa keponakan tersebut membuat Surat Keterangan Waris (SKW) dan sertifikat tanah secara sepihak, tanpa melibatkan maupun memperoleh persetujuan dari Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo, padahal keduanya merupakan ahli waris sah yang masih hidup dan memiliki hak hukum atas tanah tersebut.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Makassar yang kini mendampingi kedua lansia itu menilai perkara tersebut kuat mengindikasikan dugaan praktik mafia tanah. Dugaan itu mencuat karena adanya indikasi manipulasi dokumen waris dan administrasi pertanahan yang diduga memanfaatkan keterbatasan fisik serta minimnya pemahaman hukum para lansia.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ada dimensi kemanusiaan yang sangat serius, sekaligus dugaan praktik mafia tanah yang kerap menyasar kelompok rentan seperti lansia,” ujar kuasa hukum PBH PERADI Makassar.
Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi dan kini memasuki tahap eksekusi, PBH PERADI Makassar menilai masih terdapat persoalan keadilan substantif yang patut diperhatikan. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda, sembari membuka ruang penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini.
PBH PERADI Makassar juga mendorong keterlibatan aktif pengadilan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap warga lanjut usia.
“Negara tidak boleh abai terhadap nasib warganya yang lemah. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” tegas kuasa hukum PBH PERADI Makassar.





