READNEWS.ID, PALU – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 menimbulkan sorotan publik.

Sejumlah aktivis menilai keputusan tersebut janggal karena tidak menyertakan mantan Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong, Hendra Bangsawan (HB), sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), HB diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2023. Sebagai tindak lanjut, Kejati Sulteng diketahui telah menyita dana sebesar Rp500 juta dari HB yang kini dijadikan barang bukti. Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, HB masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan tetap bebas beraktivitas.

Wakil Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Fadli Ladjinta, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai Kejati Sulteng tidak konsisten dalam menegakkan hukum.

“Ada apa ini? Apakah Kejati Sulteng ditekan kekuatan lain? Masa kroco-nya dilibas tapi aktor utamanya lolos?” ujar Fadli kepada readnews.id.

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan Kejati Sulteng melalui siaran pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 pada Kamis (9/10/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tiga proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  1. Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong,

  2. Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, dan

  3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pertama, IS, ditetapkan sebagai penyedia dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, sedangkan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada proyek Jalan Gio–Tuladenggi, IS kembali menjadi tersangka bersama SA sebagai PPK. Adapun untuk proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, NM ditetapkan sebagai penyedia dan SA kembali ditetapkan dalam peran yang sama.

Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka, yakni IS, NM, dan SA, yang masing-masing memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Fadli menegaskan bahwa GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulteng untuk menuntut penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi terkait tidak ditetapkannya HB sebagai tersangka.

“Kami akan geruduk kantor Kejati Sulteng. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng harus menjawab langsung permasalahan ini kepada masyarakat. Jika tercium adanya kejanggalan, kami akan laporkan kasus ini ke Jaksa Agung RI,” tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong ini menambah daftar panjang persoalan integritas pengelolaan anggaran publik di daerah. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tidak tebang pilih.