READNEWS.ID, PALU – Slogan hilirisasi industri yang selama ini diagungkan Jakarta kini bertransformasi menjadi sebuah ironi pahit bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng). Permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terus bergulir di daerah ini menjadi potret nyata dari praktik penjajahan ekonomi domestik berkedok regulasi.

Saat bumi Sulteng dikeruk habis-habisan demi menyumbang devisa ratusan triliun untuk kantong nasional, daerah ini justru harus mengemis hak fiskalnya sendiri yang tertahan dalam labirin birokrasi pusat.

Berikut adalah ulasan berita tajam mengenai ketimpangan fiskal yang tengah mencekik bumi tadulako:

Devisanya Raksasa, Kembaliannya Recehan

Secara kasat mata, pertumbuhan ekonomi Sulteng tampak meroket berkat masifnya industri nikel di Morowali dan Morowali Utara. Devisanya tidak main-main, menyentuh angka Rp570 triliun. Namun, di balik angka fantastis yang mempercantik laporan ekonomi di ibu kota, realitas di lapangan berbanding terbalik.

Sulteng hanya mendapatkan “kembalian” DBH pertambangan berkisar Rp200 miliar per tahun. Ketimpangan mencolok ini memicu kritik keras dari publik yang melihat bahwa kekayaan alam daerah dikuras habis, sementara kompensasi finansial yang kembali ke kantong daerah tidak lebih dari sekadar recehan.

Sisa Kurang Salur Rp900 Miliar: Hak Daerah yang “Disandera”

Ketidakadilan ini diperparah oleh akumulasi sisa kurang salur DBH Sulteng periode 2023–2026 yang menembus Rp900 miliar. Uang sebesar itu seharusnya sudah berputar di daerah untuk membangun jalan, membiayai puskesmas, dan memperbaiki sekolah.

Namun, dari total hak fiskal yang bernilai hampir satu triliun tersebut, baru sekitar Rp13 miliar yang mendapatkan kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sisanya menguap dalam janji-janji administratif, memperlihatkan bagaimana pusat dengan sengaja menahan hak daerah penghasil di tengah krisis kapasitas fiskal lokal.

Regulasi Pusat yang Melegalkan “Perampokan” Fiskal

Sentralisasi kekuasaan semakin nyata melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang sangat diskriminatif karena berisiko memangkas porsi DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) milik daerah penghasil demi disubsidi ke daerah non-penghasil.

Masyarakat adat dan warga lokal menanggung dampak ekologis secara langsung, namun aturan ini justru mengalihkan hasil buminya ke wilayah lain. Ini adalah bentuk pemiskinan struktural yang dilegalkan oleh undang-undang.

Daerah Menanggung Rusak, Pusat Menikmati Hasil

Kondisi di lingkar tambang saat ini mencerminkan istilah “negeri hancur-hancuran, devisa dibawa pulang”. Di saat Jakarta membanggakan pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor hilirisasi, warga Sulteng harus hidup berdampingan dengan:

  • Kerusakan lingkungan berskala masif dan hilangnya ruang hidup petani/nelayan.
  • Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi debu industri batubara dan smelter.
  • Kerusakan jalan-jalan daerah akibat beban logistik tambang yang tidak diimbangi dengan anggaran perbaikan memadai.

Di Mana Suara 11 Wakil Rakyat di Senayan?

Di tengah penjajahan domestik ini, publik mempertanyakan taji dari 11 legislator daerah pemilihan (dapil) Sulteng di Jakarta (7 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD RI). Perjuangan mereka kerap dinilai melempem dan terjebak dalam formalitas. Ketika regulasi seperti Kepmen ESDM No. 157/2026 dilahirkan, para wakil rakyat ini terkesan gagap menghadapi ego sektoral kementerian.

Keterikatan garis komando partai politik nasional dituding membuat para anggota DPR RI bungkam, sementara DPD RI terus mandul secara konstitusional tanpa fungsi anggaran yang nyata. Hak rakyat Sulteng akhirnya dikorbankan demi kompromi politik di ibu kota.

Catatan Redaksi:
Jika Pemerintah Provinsi Sulteng, DPRD, dan seluruh perwakilan Senayan tidak bersatu melakukan perlawanan regulasi untuk merevisi Kepmen ESDM No. 157/2026, maka predikat Sulteng sebagai “sapi perah” nasional tidak akan pernah hilang.

Bumi Tadulako akan terus mewariskan kerusakan lingkungan jangka panjang bagi generasi masa depan, sementara kemakmuran finansialnya habis dinikmati oleh segelintir elite di Jakarta.