“Para terlapor, juga bersedia mengembalikan kembali ke pihak pelapor buah kelapa sawit yang kuat dugaan hasil curian tersebut,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Jumat (31/05/2024) pagi.
Selain berdamai, lanjut Kapolsek, para terlapor, berjanji tak akan mengulangi perbuatannya mencuri buah sawit milik pihak pelapor. Dan, mereka berjanji tidak akan membuat tindak kejahatan lainnya.
“Bilamana para terlapor mengingkari perjanjian ini, mereka bersedia menjalani proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukas Kapolsek.
Halaman