READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, terkait dana jasa medik tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
GEBRAK mendesak Kejati Sulteng dan KPK RI segera memeriksa Bupati Sofyan Kaepa serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam hilangnya dana setoran jasa medik dari BPJS Kesehatan ke RSUD Banggai Laut yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Insya Allah segera tim dari GEBRAK akan bertolak ke Jakarta untuk melaporkan hal ini ke KPK RI. Kami juga akan melaporkannya ke Kejati Sulteng,” ujar Humas GEBRAK, Thomy Kristianto, pada Selasa (28/10).
Thomy menjelaskan bahwa terdapat dugaan dana klaim jasa medik dari BPJS Kesehatan senilai Rp. 2.040.000.000 untuk RSUD Banggai Laut yang raib tanpa kejelasan. Berdasarkan informasi yang diterima GEBRAK, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Bupati Sofyan Kaepa.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, tenaga kesehatan di RSUD Banggai Laut belum menerima pembayaran jasa medik untuk periode September hingga November 2022, meskipun BPJS Kesehatan telah menyatakan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke rekening kas daerah sebesar Rp. 1.040.176.050,00.
Temuan ini memunculkan polemik di kalangan anggota DPRD Banggai Laut, terutama setelah muncul rencana “penyelamatan” dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk menutupi kekurangan dana tersebut dalam hearing dengan Pemda Bangai Laut.
“Jika benar demikian, hal ini sangat keliru. Dugaan penyalahgunaan dana tidak sepatutnya ditutupi dengan menggunakan dana negara. Dana yang disetorkan BPJS seharusnya seluruhnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembayaran hak tenaga medis, bukan untuk keperluan lain,” tegas Thomy.
Lebih lanjut, GEBRAK menyoroti adanya kebingungan di tubuh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengenai sumber dana pengganti. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) kemungkinan akan digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Apabila hal ini benar dilakukan, berarti ada pelanggaran yang lebih serius. Menggunakan DAU untuk membayar hak tenaga kesehatan padahal dana BPJS sudah masuk ke kas daerah adalah tindakan tidak logis. Pertanyaannya, ke mana raibnya dana tersebut?” tambah Thomy.
Permasalahan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh aktivis masyarakat Banggai Laut, Yatno Lagona, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum memperoleh kejelasan.
“Laporan sudah saya sampaikan ke Kejari, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Karena itu, saya berharap GEBRAK dapat turut menyuarakan aspirasi masyarakat Banggai Laut dan tenaga kesehatan yang hingga kini belum menerima haknya,” ujar Yatno melalui pesan singkat.
Kasus dugaan korupsi dana jasa medik ini kini menjadi perhatian publik Banggai Laut. GEBRAK menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.



 
											
 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								 
								

