JAKARTA, READNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) tengah mendalami dugaan praktik suap yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku, Ilyas, SE.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengoperasian dermaga jetty milik PT Bukit Jejer Sukses (PT BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang diduga beroperasi tanpa izin Terminal Khusus (Tersus).
Kasus ini mencuat setelah hasil investigasi bersama antara GEBRAK dan media Readnews.id menemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas operasional jetty PT BJS yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Lembaga tersebut menduga terdapat praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat berwenang guna memuluskan aktivitas bongkar muat di dermaga tersebut.
“Dokumen yang kami pelajari menunjukkan indikasi kuat bahwa jetty itu beroperasi tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin dermaga beroperasi selama itu tanpa perlindungan dari oknum tertentu,” ungkap Humas GEBRAK, Thomy Kristianto.
Sementara itu, Plt. Kantor UPP Kelas III Bungku, Ilyas, SE, menyatakan bahwa operasional jetty PT BJS telah memiliki dasar hukum yang sah melalui perizinan berusaha dan Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus Nomor PB-UMKU: 91202046514130001001, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perhubungan pada 7 Agustus 2023.
Menurut Ilyas, perizinan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.189/AL.308/DJPL tanggal 2 Maret 2023 tentang Format Kelengkapan Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Terminal Khusus melalui Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI). Ia juga menegaskan bahwa PT BJS telah memenuhi persyaratan lingkungan sebagaimana tercantum dalam izin operasionalnya.
Namun, temuan GEBRAK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penjelasan Ilyas dengan ketentuan teknis yang berlaku. Berdasarkan hasil konsultasi GEBRAK dengan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali Yusman Mahbub melalui perantara narasumber, izin operasional jetty seharusnya memerlukan dua dokumen utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari Forum Penataan Ruang Daerah untuk sisi darat yang ditandatangani oleh Sekda.
Menurut Yusman Mahbub, hingga kini pihak PT BJS tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi PKKPR dari sisi darat.
“Jika rekomendasi itu memang tidak pernah diajukan, maka izin yang disebutkan perlu dipertanyakan legalitasnya,” ujar Thomy menjelaskan hasil konsultasi tersebut.
Selain persoalan izin, GEBRAK juga menemukan indikasi tumpang tindih lahan antara lokasi jetty PT BJS dan area milik PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Temuan ini menimbulkan dugaan baru mengenai keabsahan dokumen perizinan yang diklaim sah oleh pihak Ilyas, SE.
Kecurigaan semakin menguat ketika Ilyas, SE diduga menghapus dokumen izin yang sebelumnya dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak GEBRAK.
“Tindakan itu justru mempertegas adanya upaya menutupi sesuatu. Jika dokumen tersebut benar dan sah, mengapa harus dihapus?” ujar Thomy dengan nada heran.
GEBRAK menilai bahwa seluruh proses penerbitan izin seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti PKKPRL dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, lembaga tersebut berencana membawa dugaan pelanggaran ini ke ranah hukum untuk memastikan legalitas operasional dermaga PT BJS.
“Kasus ini akan segera kami laporkan ke aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri lebih lanjut. Dari situ akan terungkap apakah dermaga tersebut berizin resmi atau berstatus ilegal,” tegas Thomy.
Sebelumnya, isu mengenai jetty PT BJS di Topogaro telah menjadi perhatian publik setelah pemberitaan terkait kasus ini viral di media sosial TikTok, dengan tayangan yang telah ditonton lebih dari 30 ribu kali dan menuai berbagai tanggapan masyarakat.





