READNEWS.ID, PALU – Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) mendesak Kejari Palu untuk mengusut lebih jauh siapa aktor utama di balik perkara tersebut. Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp1,3 miliar.

Wakil Ketua GEBRAK, Fadli Ladjinta, menyatakan bahwa dana tersebut diduga dicairkan pada saat Direktur Utama (Dirut) Perumda Kota Palu telah mengundurkan diri.

“Seakan ada kekuatan yang memaksa hingga dana itu dicairkan. Hal inilah yang harus ditelusuri oleh Kejari Palu,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/10).

Fadli menambahkan, hasil investigasi GEBRAK menemukan adanya indikasi perpindahan dana ke rekening lain dalam waktu singkat setelah penyertaan modal masuk ke rekening Perumda.

“Diduga terjadi dua kali transfer pemindahan dana dengan nilai miliaran rupiah. Namun setelah dilaporkan ke Kejari Palu, dana tersebut dikembalikan. Ada dugaan kuat dana itu sebelumnya dipinjam dari sumber lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, GEBRAK meminta Kejari Palu untuk memanggil dan meminta keterangan lengkap dari mantan Dirut Perumda terkait pergeseran dana tersebut. Menurut GEBRAK, terdapat dugaan adanya campur tangan pihak berkekuatan besar yang menekan direksi Perumda sehingga dana berpindah tangan.

“GEBRAK berharap Kejari Palu transparan dan sungguh-sungguh menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal jalannya kasus hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan,” pungkas Fadli.