READNEWS.ID, JAKARTA – Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk lebih serius membangun kemitraan strategis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Desakan ini disampaikan sebagai respons atas dinilai belum optimalnya KPK RI dalam mengembangkan jejaring pencegahan korupsi berbasis masyarakat sipil. Terlebih lagi saluran pelaporan dugaan Tipikor melalui Whistleblower sering kali bermasalah. Hal ini dirasa ikut menghampat upaya masyarakat melaporkan dugaan tipikor didaerah.
Wakil Koordinator Nasional GEBRAK, Fadli Ladjinta, menyatakan bahwa KPK RI perlu memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan LSM yang selama ini aktif mengawasi penggunaan anggaran publik dan pelayanan publik. Menurutnya, pola kemitraan ini akan meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi serta memperluas jangkauan edukasi antikorupsi hingga ke tingkat akar rumput.
“Upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sipil melalui LSM merupakan elemen penting dalam membangun integritas nasional,” ujarnya.
GEBRAK juga menyoroti langkah progresif Kejaksaan Agung yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Menurut GEBRAK, KPK RI seharusnya tidak tertinggal dalam hal inisiatif membangun jejaring strategis serupa.
Lebih lanjut, GEBRAK menegaskan bahwa kemitraan strategis KPK RI dengan LSM dapat mencakup program edukasi publik, pemantauan penggunaan anggaran, pelaporan tindak pidana korupsi, hingga penguatan sistem integritas di instansi pemerintahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK RI sekaligus mendorong efektivitas pencegahan korupsi secara sistemik.