READNEWS.ID, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi merupakan hak masyarakat yang dirampas. Penegasan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di ruang Abdul Azis Lamadjido, Gedung Kejati Sulteng, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam paparannya, Rahmat menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi menyebabkan hilangnya hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta sektor penting lain yang berkaitan dengan kesejahteraan publik. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kejati Sulteng menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga harus memperkuat fungsi pencegahan melalui assessment intelijen serta peran bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah tersebut dipandang penting untuk meminimalkan potensi kerugian negara dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
Fokus pencegahan menurut Nuzul Rahmat R diarahkan terutama kepada pelajar dan mahasiswa. Kelompok tersebut dipandang strategis sebagai garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi. Kehadiran generasi muda yang berintegritas dinilai akan membantu memperkuat sistem sosial dalam mencegah praktik penyimpangan.
Pada peringatan Hakordia kali ini, Kejati Sulteng mengangkat tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
“Bahwa tema tersebut bukan sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan untuk meneguhkan tanggung jawab bersama dalam membangun negara yang bersih. Negara yang bebas dari tindak pidana korupsi diyakini mampu meningkatkan kualitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuzul Rahmat R. Pada, Selasa (9/12).
Sebaliknya, Nuzul Rahmat R mengingatkan bahwa negara yang dibiarkan terjerat praktik korupsi akan kehilangan kepercayaan publik serta berpotensi merusak masa depan generasi muda. Melalui slogan Kejaksaan, “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman”, masyarakat diajak memahami pentingnya kepatuhan hukum sebagai upaya terbuka untuk menghindari konsekuensi pidana.
Kejati Sulteng juga menyerukan kepada mahasiswa dan pelajar agar mengutamakan kejujuran dalam sikap, pola pikir, dan tindakan sehari-hari. Sikap tersebut dinilai mampu menumbuhkan karakter kuat yang menolak segala bentuk kecurangan dan gratifikasi.
Pada akhir penyampaiannya, Kejati Sulteng menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kualitas moral generasi muda. Negara yang besar hanya dapat diwujudkan oleh sumber daya manusia yang berintegritas dan berkarakter baik.





