READNEWS.ID, SIGI – Polemik dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Sigi yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi, keduanya akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di ruang publik.

Herman Latabe, saat dimintai tanggapan, mengaku kaget dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak mengetahui dasar pemberitaan yang sempat ramai beredar dan menuai beragam reaksi masyarakat.

“Wa alaikum salam sodara, mohon maaf saya juga tidak paham mau klarifikasi seperti apa, karena saya sendiri kaget baru dapat informasi dari kita. Terima kasih,” tulis Herman melalui pesan Whatsapp kepada readnews.id. Senin, (8/9)

Herman menegaskan bahwa isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah tidak benar.

“Kalau ditanya terkait rumor itu tidak benar adanya. Saya sendiri baru dapat info itu dari sodara,” ungkapnya.

“Saya pun berharap dengan adanya pernyataan ini, kiranya masyarakat pun mendapatkan informasi yang terang dan berimbang,” tambah herman latabe

Hal senada disampaikan oleh Kepala UKPBJ Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi. Melalui pesan singkat, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sigi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tabee. Kami di UKPBJ Sigi menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam PBJ,” jelasnya.

Isu dugaan pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Sigi sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK).

Dalam siaran persnya, GEBRAK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi segera memeriksa Ketua Komisi III DPRD Sigi terkait dugaan praktik pengaturan proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Aduan masyarakat yang kami himpun akan kami susun dalam laporan tertulis ke aparat penegak hukum. Olehnya, kami mendesak Kejari Sigi untuk segera bertindak cepat memeriksa apakah ada indikasi dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Presidium GEBRAK, Fadli Ladjinta.