READNEWS.ID, PEMALANG – Bagi para pengguna jasa transportasi Bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP di Terminal induk kota Pemalang, Jawa Tengah, harus bisa menunjukkan E-KTP sebagai syarat untuk bisa membeli tiket Bus.
Hal ini disampaikan oleh Pungky salah seorang pengurus perusahaan oto bus sinar jaya, pada awak media kamis ( 21/9/2023 ).
“Calon penumpang harus menunjukkan E- KTP atau kalau tidak ada bisa identitas diri yang lain seperti SIM” Kata Pungky.
Dirinya juga menjelaskan, terkait pemberlakuan persyaratan pembelian tiket pada perusahaan oto bus yang menjadi tanggung jawabnya di terminal induk Pemalang ini, sudah di terapkan 3 hari ini,
“Untuk mendata penumpang dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan para penumpang dan ini merupakan aturan dari kementrian Perhubungan” ujarnya.
Ditempat yang sama, Darsan ( 56 ) Seorang pengguna jasa angkutan Bus AKAP, mengaku tidak Keberatan dengan adanya peraturan tersebut,
“Malah lebih terdata, bila mana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para penumpang, lebih mudah mengurusnya” tuturnya.
Sementara itu Kepala Terminal induk kota Pemalang, ketika ditemui di kantornya tidak ada ditempat, Ating salah seorang stafnya, mengatatakan jika pimpinan (kepala terminal) tidak ada di kantor,” Sedang Dinas luar kota mas” katanya kepada awak media. (Ragil Surono)