Untuk mendapatkan layanan ini komunitas masyarakat/instansi dapat mendata siapa saja anggotanya yang bersedia untuk proses pembuatan paspor secara kolektif. Jika sudah terkumpul dengan minimal 30 orang pemohon, perwakilan komunitas dapat mengajukan permintaan layanan tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan datang langsung atau bersurat. Jika telah disetujui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan menjadwalkan pelaksanaan pelayanan Lalampa sesuai lokasi yang diminta.
Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor saja. Untuk permohonan penggantian paspor hilang, rusak, atau ganti data belum dapat diproses dalam layanan ini karena pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp CS di nomor 0813-4134-8008.