READNEWS.ID, MAKASSAR – PT Ormat Geothermal Indonesia menyatakan kesiapan memulai tahap eksplorasi proyek panas bumi di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Proyek ini diproyeksikan menelan investasi sekitar Rp1,5 triliun dengan potensi kapasitas pembangkit mencapai 30 megawatt (MW).

PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies, Inc., perusahaan energi terbarukan global yang berbasis di Yavne. Perusahaan tersebut bergerak dalam pengembangan, desain, pemasangan, dan pengoperasian teknologi tenaga panas bumi (geothermal), serta solusi energi lain seperti pemulihan energi limbah (recovered energy) dan penyimpanan energi.

Secara strategis, Ormat berfokus pada pengembangan energi baseload yang stabil dan berkelanjutan dengan emisi rendah, terutama melalui teknologi panas bumi. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan juga memperluas portofolionya ke sektor penyimpanan energi dan tenaga surya sebagai bagian dari diversifikasi energi terbarukan.

Rekam Jejak di Indonesia

Sebelum rencana eksplorasi di Rongkong, Ormat telah terlibat dalam sejumlah proyek panas bumi di Indonesia. Tiga proyek yang telah berhasil dibangun meliputi:

  • Sarulla dengan kapasitas 330 MW

  • Ijen berkapasitas 35 MW

  • Salak dengan kapasitas 14 MW

Keberhasilan proyek-proyek tersebut memperkuat posisi perusahaan sebagai salah satu pemain signifikan dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, negara yang memiliki salah satu potensi geothermal terbesar di dunia.

Aspek Hukum dan Investasi

Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, ketentuan hukum investasi nasional tidak mensyaratkan adanya hubungan diplomatik sebagai prasyarat penanaman modal asing. Dalam praktik bisnis internasional, investasi lintas negara dapat dilakukan melalui yurisdiksi ketiga seperti Singapura, Amerika Serikat, atau negara-negara Eropa.

Secara korporasi, entitas asal Israel dapat berinvestasi melalui perusahaan yang terdaftar di negara lain, membentuk struktur global holding, maupun mendirikan skema Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai regulasi Indonesia. Dengan demikian, investasi PT Ormat Geothermal Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.