Hadianto mengultimatum pengusaha tambang akan menutup semua aktivitas penambangan jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan perusahaan tambang galian c tidak menyelesaikan masalah jalan rusak dan polusi udara.

Sementara itu, Abdul Kadir berharap Hadianto Rasyid benar-benar memberikan sangsi tegas kepada perusahaan tambang galian c yang bandel dan tidak mengindahkan instruksi Walikota Palu tanpa pandang bulu.

“Harus ada efek jera, agar tak ada lagi perusahaan yang menyepelekan soal lingkungan dan sosial. Walikota Palu harus mengambil langkah tegas untuk menindak perusahaan tambang mana pun yang dianggap merugikan masyarakat dan Kota Palu. Jika tidak demikian, orang akan beranggapan jika Walikota Palu main mata dengan pengusahan tambang,” pungkasnya.