Dikatakan Afandi, jalannya penertiban berlangsung persuasif dan humanis oleh 35 personel gabungan. Para jukir yang ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat untuk dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak kembali melakukan aktifitas jukir liar.

“Setelah dilakukan penertiban, masyarakat yang hendak menuju gerai minimarket untuk berbelanja diminta tidak perlu khawatir,” tandasnya. (AHK)