READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, “turun gunung” untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntut duo pria terdakwa dengan barang bukti (Barbut) 3 Kg lebih sabu dengan pidana penjara seumur hidup.
Kajari “turun gunung” jadi JPU untuk tuntut duo terdakwa pengedar sabu HSL dan AS alias Kabao dengan barbut 3 Kg lebih dengan pidana penjara seumur hidup ini, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (26/03/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kajari saat bacakan tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim dan kedua terdakwa.
JPU, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
“Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Kajari menegaskan.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, sebungkus plastik assoy warna hitam. Di mana, dalam plastik assoy itu berisi 3 buah plastik teh cina. Kuat dugaan, di dalam plastik teh cina itu berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 3.062,30 Gram atau 3 Kg lebih.
Saat ini, Penyidik Polres Padangsidimpuan telah musnahkan barang bukti sabu tersebut seberat 3.006,97 Gram. Sedangkan sisanya, 55,33 Gram, Penyidik sisakan guna kepentingan persidangan. Begitu juga dengan barang bukti lain, yakni Handphone di rampas untuk di musnahkan.
Serta, barang bukti satu unit mobil warna hitam beserta kuncinya dengan nomor polisi BK 1496 ABC, juga di rampas untuk negara. JPU juga menetapkan agar terdakwa AS alias Kabao di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Untuk itu, Majelis Hakim menunda persidangan selama sepekan ke depan.
Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mempersiapkan nota pembelaan itu. Nantinya, nota pembelaan dibacakan pada Selasa (2/04/2024) mendatang.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap HSL pada Minggu (03/09/2023) malam di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selain HSL, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu, sebuah kotak berisi 1,5 pil ekstasi, dan dua unit Handphone. Rupanya, HSL tengah berkomunikasi dengan AS alias Kabao yang akan datang dari Kota Medan menuju Padangsidimpuan.
AS alias Kabao kuat dugaan membawa barang haram sabu-sabu. Setiba di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Tim Opsnal, yang menggelar pengembangan, memberhentikan satu unit mobil BK 1496 ABC.
Yang mana, di dalam mobil tersebut ada AS alias Kabao beserta penumpang lainnya. Tim Opsnal menangkap AS alias Kabao yang duduk persis di samping supir. Lalu, Tim Opsnal menggeledah mobil. Dan, di dalam mobil tersebut, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh cina.
Di dalam plastik teh cina itu, masing-masing berisi sabu dengan total berat 3 Kg lebih. Tim Opsnal menemukan barang haram itu, persis di bawah bangku tempat dudukan AS alias Kabao. AS alias Kabao, mengaku barang haram itu miliknya. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone dari saku celananya.