READNEWS.ID, PALU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M. Irwan Datuiding, SH,MH membantah adanya paksaan terhadap 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu perihal pengembalian atas temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu masing-masing Rp.53.000.000.

Hal ini menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang mengaitkan namanya terkait dugaan upaya pemaksaan kepada sejumlah anggota legislatif melalui Sekretaris DPRD Kota Palu. Pada, Minggu, (05/05/2024).

“Pengembalian atas temuan BPK RI itu wajib dilakukan. Tanpa harus dipaksa mereka yang terkait temuan tersebut secara sukarela harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Saya tidak pernah melakukan paksaan, silahkan konfirmasi terhadap Sekwan DPRD Kota Palu,” tegas M. Irwan kepada readnews.id, Rabu, (08/05/2024).

M. Irwan juga menjelaskan perihal pembayaran tersebut sudah selesai dilakukan pada, Kamis, (02/05/2024).

“Data yang dibeberkan media tersebut saja keliru, pembayaran selesai sejak tanggal (02/05/2024). Bagaimana mungkin tiga hari sesudahnya tanggal (05/05/2024) saya melakukan paksaan untuk membayar. Ini kan mustahil dan mengarah pada fitnah terhadap saya,” jelasnya.