Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra mengatakan sesungguhnya tidak ada pemaksaan dari pihak Kejari Palu atas pengembalian temuan BPK RI itu. Sebab memang sudah seharusnya dikembalikan karena kelebihan bayar gaji tunjangan para anggota DPRD kota Palu.

Ketua DPRD kota Palu Amir Saputra membenarkan ada temuan BPK RI kelebihan bayar tunjangan 35 anggota DPRD kota Palu itu.

“Tidak ada paksaan dari Kejari Palu, masa sih sudah melanggar masih merasa dipaksa. Jika dan anggota yang merasa dipaksa coba sebutkan namanya. Itu uang negara sudah sepantasnya dikembalikan ke kas negara,” ujar Armin.

Lanjut M. Irwan menyayangkan adanya pemberitaan yang narasinya dianggap dapat mencoreng kredibilitasnya sebagai Kajari Palu. Ia juga tak habis pikir apa musababnya sehingga beredar pemberitaan yang terkesan menyudutnya dirinya.

“Saya gak tau apa salah saya sehingga diberitakan dengan narasi yang terkesan menuding sekalipun dibungkus dengan kata “dugaan”. Saya merasa ini adalah ujian kesabaran untuk saya. Namun saya tetap akan meminta klarifikasi serta hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Mengingat ini menyangkut kredibilitas dan nama baik saya,” pungkasnya.