READNEWS.ID, PALU – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-1.UM.01.01 Tahun 2024 memberikan kebijakan terkait pengaturan jam kerja pegawai pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Menindaklanjuti isi surat edaran tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pelayanan berupa pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya dimulai pada pukul 08.00 s/d 15.00 untuk hari senin – kamis dan pukul 08.00 s/d 15.30 untuk hari jumat. Kebijakan ini sesuai dengan jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M agar memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Walaupun terdapat kebijakan mengenai pengaturan jam kerja pegawai pada bulan Ramadan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tetap melaksanakan Pelayanan Tanpa Batas (PATABA) yang telah menjadi inovasi sejak bulan Oktober tahun 2023. Pelayanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan walaupun di jam istirahat.