Dalam penyampaian informasi, disampaikan bahwa untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, masyarakat diharuskan untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor sebelum mengunjungi Kantor Imigrasi.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti penggantian paspor yang hilang, rusak, atau penambahan nama, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang layanan keimigrasian dan dapat mengaksesnya dengan lebih mudah melalui platform digital yang disediakan.
Diharapkan proses pelayanan keimigrasian menjadi lebih efisien dan memudahkan bagi semua pihak yang terlibat. (mrh)





