READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek pembangunan Bendungan Irigasi Puna Kiri yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 senilai sekitar Rp4 miliar.
Berbekal data baru GEBRAK menduga terjadi sejumlah penyimpangan yang berdampak pada kerugian besar baik secara sosial maupun ekonomi Masyarakat dan ber potensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Liuntuhaseng Brothers melalui Bidang Irigasi dan Rawa Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng sejak awal pelaksanaan telah menunjukkan indikasi kerusakan.
GEBRAK menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek diduga bermasalah sejak tahap lelang, pelaksanaan teknis, hingga proses pencairan dana.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, kerusakan telah terjadi sejak masa konstruksi. Namun, penanganannya terbatas pada penambalan di titik-titik retakan pondasi, tanpa perbaikan menyeluruh.
Diduga kuat bahwa kegagalan struktur bendungan disebabkan oleh penggunaan campuran material yang tidak sesuai kontrak serta tidak memenuhi standar konstruksi yang berlaku.
Akibat dari kerusakan tersebut, masyarakat petani tidak dapat mengakses air irigasi selama beberapa musim tanam, yang mengakibatkan penurunan pendapatan serta kesejahteraan.
Luas lahan pertanian yang terdampak diperkirakan mencapai 1.700 hektare. Kondisi ini juga dinilai sebagai ancaman nyata terhadap program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Hari ini kami datang tidak saja melaporkan kontraktornya tapi juga KPA dan PPTK proyek tersebut. Kami akan kawal laporan ini hingga tuntas, kami juga bersedia membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan Kejaksaan dan KPK guna lancarnya proses penyelidikan,” ujar Ketua Presidium GEBRAK, Muhammad Rizky. Pada Senin, (4/8)