READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, secara resmi melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Dalam proses yang berlangsung, seorang WNA telah mengajukan perpanjangan ITAS dengan tujuan bekerja sebagai investor di salah satu perusahaan di Kabupaten Tolitoli. Proses permohonan dilakukan dengan pendampingan langsung oleh penjamin WNA dan dilayani dengan baik oleh petugas di loket pelayanan khusus bagi orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menegaskan, “Investor yang ingin berkontribusi di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait persyaratan administratif. Visa tidak akan diberikan tanpa melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).” ujarnya. Pada Kamis, (20/02/2024).
Peran Kantor Imigrasi dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat penting, terutama dalam mendukung dan menyediakan kemudahan bagi investor asing yang ingin melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
“Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkumham dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui izin tinggal bagi orang asing. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dalam mobilitas orang asing, menghadapi perkembangan pasar bebas,” ungkap Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, dalam pernyataannya.
Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing berdasarkan permohonan. Langkah-langkah ini tidak hanya mengatur pergerakan orang asing, tetapi juga mempromosikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Dengan kerangka kerja yang jelas dan transparan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama-sama dengan Kemenkumham Sulteng terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi orang asing yang berinvestasi dan tinggal di Indonesia. (mrh)