“Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkumham dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui izin tinggal bagi orang asing. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dalam mobilitas orang asing, menghadapi perkembangan pasar bebas,” ungkap Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, dalam pernyataannya.

Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing berdasarkan permohonan. Langkah-langkah ini tidak hanya mengatur pergerakan orang asing, tetapi juga mempromosikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Dengan kerangka kerja yang jelas dan transparan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama-sama dengan Kemenkumham Sulteng terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi orang asing yang berinvestasi dan tinggal di Indonesia. (mrh)