READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menerima kunjungan istimewa dari Kepala Bidang dan Staf Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu pada hari ini. Rabu, (31/01/2024).
Perwakilan KEK Palu disambut oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Bayu Perwira Sukarno dan Cardtar Ronald, di Ruang Anoa Kantor Imigrasi. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk konsultasi dan koordinasi terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi calon investor yang berencana masuk ke wilayah KEK Palu.
Menurut Kabid Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian KEK Palu, Roy Topan Sanjaya, Dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada beberapa investor asing yang akan masuk ke wilayah Kota Palu, khususnya wilayah KEK Kota Palu.
“Untuk itu kami melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengenai proses pembuatan ITAS-nya.” ujar Roy.
Bayu dan Ronald, dalam tanggapannya, menjelaskan beberapa hal terkait prosedur, persyaratan, dan aturan yang berkaitan dengan proses penerbitan ITAS sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Durasi ITAS dapat diberikan hingga maksimal 2 (dua) tahun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan ini menandai langkah awal dalam memperkuat kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan pihak KEK Palu dalam mendukung investasi asing yang masuk ke wilayah tersebut. (mrh)