Bayu dan Ronald, dalam tanggapannya, menjelaskan beberapa hal terkait prosedur, persyaratan, dan aturan yang berkaitan dengan proses penerbitan ITAS sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) merupakan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Durasi ITAS dapat diberikan hingga maksimal 2 (dua) tahun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan ini menandai langkah awal dalam memperkuat kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan pihak KEK Palu dalam mendukung investasi asing yang masuk ke wilayah tersebut. (mrh)
Halaman