READNEWS.ID, BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Orang Asing yang Bekerja di Indonesia, Haruskah Pemegang ITAS?” Acara ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Hotel Estrella, Luwuk Banggai.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan besar yang beroperasi di Luwuk Banggai seperti Pertamina dan Donggi Senoro LNG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwuk Banggai, serta dari Kantor Imigrasi Banggai dan Palu.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Eben Rifqy Taufan, dalam kegiatan tersebut memberikan sambutan mengenai pentingnya pemahaman tentang aturan terkait tenaga kerja asing, khususnya dalam hal penggunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Materi yang diberikan juga mengenai berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kemudahan pengurusan izin tinggal melalui kebijakan golden visa, yang memberikan keuntungan dan persyaratan yang lebih ringan bagi warga asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Diskusi interaktif antara peserta FGD, termasuk perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga menyampaikan masukan dan pandangan mengenai aturan yang berlaku, serta tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengelola keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan mereka.