READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, pastikan kelancaran pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (21/2) sore.
Selain Kapolres Tapsel, Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, SSTP, MM, dan Kajari Dr Hartam Ediyanto, SH, MHum, juga hadir guna pastikan kelancaran PSU tersebut.
“(Peninjauan) ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi,” ujar Kapolres saat usai PSU.
Peninjauan tersebut, kata Kapolres, juga bertujuan untuk memberikan kepercayaan ke masyarakat akan transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu. Kapolres juga menegaskan bahwa aparat kepolisian siap untuk memberikan perlindungan.
“Begitu juga dengan pengawalan dalam menjaga keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Pemilu 14 Ferbruari lalu, di TPS 001 Desa Pijorkoling, sempat terjadi pelanggaran. Di mana, berdasarkan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Paluta ada temuan terkait oknum Ketua KPPS TPS 001 inisial, AFS, yang memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Temuan ini, telah memenuhi syarat formil dan materil. Oknum Ketua KPPS tersebut disangkakan dengan Pasal 516 UU RI No.7 tahun 2017.
Pasal itu membahas tentang Pemilu. Adapun ancaman pidananya, paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.Dari temuan ini, terdapat barang bukti berupa rekaman video.
Di mana, salah satu saksi, S, melihat dan memvideokan alat bukti pentunjuk berupa video. Saat itu, oknum Ketua KPPS tersebut, kuat dugaan memasukkan beberapa surat suara ke kotak suara.
Dengan adanya video tersebut, maka Bawaslu Paluta telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, di 19 Februari 2024.
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 001 Desa Pijorkoling.
Penyidik Sentra Gakumdu Paluta juga akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.
Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.