Temuan ini, telah memenuhi syarat formil dan materil. Oknum Ketua KPPS tersebut disangkakan dengan Pasal 516 UU RI No.7 tahun 2017.
Pasal itu membahas tentang Pemilu. Adapun ancaman pidananya, paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.Dari temuan ini, terdapat barang bukti berupa rekaman video.
Di mana, salah satu saksi, S, melihat dan memvideokan alat bukti pentunjuk berupa video. Saat itu, oknum Ketua KPPS tersebut, kuat dugaan memasukkan beberapa surat suara ke kotak suara.
Dengan adanya video tersebut, maka Bawaslu Paluta telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, di 19 Februari 2024.
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 001 Desa Pijorkoling.
Penyidik Sentra Gakumdu Paluta juga akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.
Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.