Tiga Bulan, 23 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kasat memaparkan, dalam tiga bulan berjalan, tercatat angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tapsel, ada 35 kasus. Dari 35 kasus ini, ada 23 orang yang meninggal dunia. Dan hampir 70 persen peristiwa kecelakaan lalulintas, korbannya meninggal dunia.
“Kami mohon maaf, jika harus memberi sanksi tilang (tindakan langsung-red), bagi pelanggar. Karena, sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, setiap pengendara sepeda motor, wajib menggunakan helm SNI,” beber Kasat.
Dan pihaknya, akan melaksanakan tindakan tegas. Baik itu mau kepada ASN, masyarakat, atau bahkan Polri sendiri. Jika ada yang melanggar aturan lalulintas, maka akan berlaku tilang secara manual di tempat. Karena, pihaknya sebelumnya sudah sering melakukan sosialisasi secara berkesinambungan.
“Terakhir, harapan kami, kita yang hadir di sini menjadi pelopor ketertiban berlalulintas khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,” tandasnya mengakhiri.
Seusai memberikan ajakan maupun himbauan tersebut, Kasat Lantas dan jajaran, melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi ke SMA Negeri 1 Angkola Timur. Di momen Hardiknas ke-77 ini, Kasat ingin menyosialisasikan terkait pentingnya tertib berlalulintas sejak dini.