Selanjutnya, pengemudi melawan arus, pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek. Lalu, pengemudi, yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Pengemudi yang melanggar marka dan rambu lalulintas.

“Begitu juga, dengan pengendara di bawah umur, serta pengguna Jalan yang membawa kenderaan over dimension dan over load,” urai Kasat.

“Kendati ada penindakan, kami tetap mengedepankan upaya preemtif dan preventif pada Operasi yang akan berlangsung mulai 13 hingga 26 Maret nanti,” imbuh Kasat, selaku Perwira Apel itu menutup.

Sebagai informasi, adapun yang bertindak sebagai Pimpinan Apel yakni, Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Sedang yang bertindak sebagai Komandan Apel yakni, Ipda Samuel Jefri Hutapea, SH.