READNEWS.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023.
Kepala Kejati Kalimantan Timur Supardi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap dua pejabat terkait, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua DBON Zairin Zain. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025, dan langsung dikenakan penahanan di rumah tahanan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian hibah senilai Rp100 miliar melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023. Dana hibah yang ditandatangani pada 17 April 2023 itu disalurkan kepada delapan badan atau lembaga olahraga di Kalimantan Timur.
Dalam praktiknya, penyidik Kejati Kaltim menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Penahanan terhadap kedua tersangka ini sekaligus memperkuat komitmen pimpinan Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Supardi yang baru menjabat selama dua bulan sebelumnya juga mencatat prestasi dengan penetapan tersangka Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) dalam perkara investasi PT KTE pada PT Astika Sakti tahun 2011–2012 senilai Rp40 miliar. Pada kasus itu, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp38 miliar.
Kejati Kaltim menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana hibah DBON secara menyeluruh serta memastikan pemulihan kerugian negara.