Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tri Purnomo (TP) selaku pihak pelaksana proyek dan Fuad Zubaidi (FZ) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.094.344.295,-.
Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait keterlibatan kedua tersangka dalam proyek pengadaan alat laboratorium yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.