READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hari ini melakukan penahanan Kepala Bagian Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK), Arifin Ukasa (AU) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, menggunakan rompi Pink, AU pun digelandang menuju mobil tahanan.
Bidang Pidsus Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian membenarkan penahanan AU.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka AU akan ditahan selama 20 hari,” katanya. Pada, Senin. (8/12).





