Kunjungan kali ini bertujuan untuk melaksanakan supervisi terhadap penanganan perkara pidana umum. Supervisi tersebut merupakan pelaksanaan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor Print-1021E/Es.1/04/2025.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini merupakan kesempatan yang sangat berharga karena tidak sering dapat bertatap muka langsung dengan Plt. Sesjampidum.

Ia menekankan pentingnya menyimak dengan seksama setiap arahan yang disampaikan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif. Apresiasi juga disampaikan kepada tim supervisi atas upaya asistensi dan evaluasi yang diberikan kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah.
Pembahasan dalam supervisi meliputi berbagai aspek teknis dan administrasi penanganan perkara pidana umum, termasuk tindak pidana narkotika, pencurian, serta kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti judi daring dan perdagangan manusia.
Selain itu, penerapan prinsip keadilan restoratif dan optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) turut menjadi fokus dalam evaluasi ini.
Kegiatan supervisi diadakan di Aula Kaili, lantai enam Kejati Sulawesi Tengah, dengan dihadiri secara luring oleh pejabat struktural dan fungsional serta secara daring oleh perwakilan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.