1. Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong,

  2. Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, dan

  3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pertama yang ditetapkan dalam pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong adalah IS selaku penyedia, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025, keduanya tertanggal 9 Oktober 2025. Selain itu, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.

Pada pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, penyidik menetapkan IS selaku penyedia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025. Sementara SA, yang kembali berperan sebagai PPK, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.2/Fd.1/10/2025.

Untuk pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM selaku penyedia sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025. Sedangkan SA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2/Fd.1/10/2025.

Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni IS, NM, dan SA yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong.

Pihak Kejati Sulteng memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian keuangan negara serta peran pihak lain yang terlibat. “Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Laode Abdul Sofian dalam siaran pers tersebut.