“Harapan kami, generasi mendatang dapat terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sangat berharga ini,” harap Hermansyah Siregar.

Dengan nomor pencatatan PT722024000525, Sertifikat Tombak Doke tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Sulteng, hal itu juga mempertegas komitmen Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah.

Kedepan, diharapkan semakin banyak warisan budaya yang dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat menjadi aset yang berharga bagi masyarakat dan negara.