“Remisinya juga bervariasi, ada yang 15 hari, 1 Bulan hingga 2 Bulan. Kita memastikan bahwa pengusulannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini komitmen kita untuk memenuhi hak bagi mereka semua,” terangnya.

Lebih lanjut, Hermansyah mengimbau kepada seluruh WBP yang tersebar di 8 Lapas, 3 Rutan dan 1 LPKA untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di lapas/rutan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” pungkasnya.
Adapun rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah.

  1. Lapas Palu 633 orang,
  2. Lapas Luwuk 148 orang,
  3. Lapas Ampana 188 orang,
  4. Lapas Tolitoli 165 orang,
  5. Lapas Kolonodale 155 orang,
  6. Lapas Leok 106 orang,
  7. Lapas Parigi 215 orang,
  8. Lapas Perempuan 124 orang,
  9. LPKA Palu 7 orang,
  10. Rutan Palu 120 orang,
  11. Rutan Donggala 274 orang,
  12. Rutan Poso 123 orang.