Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Ketua DPRD Tapsel dan Komisi A Sahuti Dugaan Kecurangan Tahapan Pilkada

waktu baca 6 menit
Kamis, 27 Jun 2024 16:20 0 187 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menyahuti dugaan kecurangan pada proses tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) Tabagsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama, Rabu (26/06/2024).

Pasang Iklan

Sebelumnya, Mahasiswa dari AMPB Tabagsel menyurati DPRD Tapsel untuk sahuti aspirasi mereka dalam RDP terkait dugaan kecurangan di proses tahapan Pilkada. Yang mana, AMPB Tabagsel telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tapsel, Jumat (21/06/2024) lalu.

Di mana, AMPB Tabagsel meminta penyelesaian lewat RDP atas adanya dugaan ketidaknetralan pada tahapan Pilkada Tapsel dalam surat bernomor: 002/AMPB-TABAGSEL/UNRAS/VI/2024. Juga, terkait dugaan intervensi kekuasaan oleh OPD dan Camat kepada masyarakat.

Yang mana, menurut AMPB Tabagsel, ada dugaan iming-iming uang Rp50 ribu untuk menyatakan dukungan ke salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati, Dolly Pasaribu dan Wakil Bupati, Ahmad Buchori, pada Pilkada Tapsel jalur perseorangan.

Pasang Iklan

Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dalam RDP

Menyikapi hal tersebut, keluar surat perintah Ketua DPRD Tapsel ke Komisi A bernomor: 170/1142/2024, untuk melaksanakan RDP. Dalam RDP itu, DPRD meminta kepada KPU dan Bawaslu Tapsel untuk hadir.

“Kemudian, DPRD juga meminta ke Bupati Tapsel (Dolly Pasaribu) untuk menghadirkan Camat Marancar dan Kepala Desa Sugi dalam RDP ini,” tegas Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, yang juga Koordinator Komisi A ke wartawan usai hadiri RDP.

Namun, kesalnya, yang hadir pada RDP tersebut, hanya KPU Tapsel dan AMPB Tabagsel. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi A DPRD Tapsel, Irmansyah, beserta anggota itu, ia selaku Koordinator sangat menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu.

Basith, sapaan karibnya ini menilai jika Bawaslu Tapsel terkesan sepele terhadap lembaga legislatif. Sebab, di dalam surat balasan usai DPRD mengundang untuk RDP, Bawaslu Tapsel tidak mencantumkan waktu yang jelas kapan mereka bisa hadir.

“Dan lagi-lagi kami juga sangat menyayangkan surat balasan dari Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, yang tak bisa hadir dalam RDP itu. Di mana, Bupati tak bisa hadir dengan alasan karena sedang ada perhelatan MTQ tingkat Provinsi Sumut di Sipirok,” kesalnya.

Padahal menurutnya, MTQ bisa tetap berjalan tanpa mengganggu berbagai aktivitas dari pemerintahan. Basith mengungkapkan, alasan kekesalannya. Ia mengaku, persoalan ini menyangkut keresahan masyarakat di Tapsel, khususnya AMPB Tabagsel.

Dugaan Pelanggaran Aturan di Tahapan Pilkada Tapsel

Yang mana, lanjut Basith, AMPB Tabagsel merasa kecewa atas adanya dugaan praktik-praktik yang melanggar aturan pada tahapan Pilkada Tapsel. AMPB Tabagsel, sebut Basith, juga khawatir, hal ini bisa menciderai demokrasi yang ada di Tapsel.

Basith membeberkan, bahwa dalam RDP tersebut, ia menyampaikan, beberapa hal kepada KPU Tapsel. Ia menyoroti, soal press realese KPU Tapsel terkait pengunduhan form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang salah.

“Sebelumnya, sempat tersebar form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS, yang tak menyediakan kolom untuk ‘menyatakan tidak mendukung’ Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel,” tutur Basith.

“Harusnya KPU mengunduh form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang sama di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta ke Ketua Komisi A DPRD Tapsel, untuk dapat mengecek langsung hal ini ke KPU atau Bawaslu pusat dan ke DKPP,” tambahnya.

Sebagai Ketua DPRD Tapsel, dia juga meminta ke KPU dan Bawaslu pusat maupun DKPP, agar bisa bertukar informasi terkait kesalahan unduh dari KPU Tapsel dalam form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS tersebut.

Sesalkan Terjadinya Pendistribusian Form Verfak yang Salah

Menurutnya, berbagai pihak turut menyesalkan karena telah terjadi pendistribusian form yang salah di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapsel oleh penyelenggara Pilkada tersebut.

Masih tak masuk ke dalam logikanya juga, aku Basith, kurang dari 24 jam KPU Tapsel dapat mengunduh, mendistribusikan, dan mencetak form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang asli atau yang mencantumkan kolom “menyatakan tidak mendukung” itu.

“Padahal, tenaga Sekretariat di KPU Tapsel hanya berjumlah 26 orang. Sementara, jumlah form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang harus tercetak sebanyak 21.600 lembar lebih. Tentu, ini membutuhkan tenaga ekstra dalam mencetaknya. Tapi, KPU Tapsel mengaku mampu mengerjakannya,” sebut Basith heran.

Untuk itu, ia meminta kepada Ketua Komisi A DPRD Tapsel, untuk segera membuat kesimpulan. Yang nanti, pihaknya akan membuat sebuah keputusan. Bila perlu, pihaknya akan meningkatkan persoalan ini dengan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tapsel guna mengusut persoalan ini.

Peran Bawaslu Penting sebagai Wasit pada Pilkada

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Tapsel, Irmansyah, kepada wartawan, juga menyoroti ketidakhadiran Bawaslu ke RDP tersebut. Sebab, kata dia, dalam mengawasi proses pesta demokrasi skala daerah ini, kehadiran Bawaslu sebagai wasit menjadi sangat penting.

Sebagai pengawas, baginya, Bawaslu memegang peranan vital. Yakni, memerintahkan KPU untuk memperbaiki segala sesuatu yang sifatnya salah dalam mekanisme atau tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Dari hasil RDP itu, urainya, kepada KPU Tapsel, Komisi A merekomendasikan agar memerintahkan semua petugas penyelenggara Pilkada mulai dari PPK dan PPS di tingkat bawah agar menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kemudian, kami memerintahkan ke KPU Tapsel, agar menindak tegas jika ada petugas penyelenggara Pilkada dari tingkat atas hingga ke bawah yang tidak menjaga netralitas. Tentunya, tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Irmansyah.

Netralitas, menurutnya lagi, dalam konteks Pilkada juga menjadi sangat penting bagi segenap aparatur pemerintahan. Baik itu ASN, Kepala Desa, maupun pejabat yang ada di Kabupaten Tapsel lainnya.

“Dengan menjaga pesta demokrasi yang netral, masyarakat bisa meyakini, bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tapsel, berlangsung demokratis dan murni dari suara rakyat,” imbuhnya.

Pemusnahan Form Verfak yang Salah

Selanjutnya, Komisi A juga meminta KPU Tapsel mempertimbangkan soal pemusnahan form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang tak menyediakan kolom untuk “menyatakan tidak mendukung” Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel, meski PPS sudah menariknya.

Dalam pemusnahannya, tegasnya, juga harus menyertakan berita acara dengan pengawalan dari Bawaslu maupun aparat Kepolisian. Serta, juga harus terpublikasi, baik di media sosial atau mainstream. Tujuannya, agar semua transparan dan masyarakat tidak khawatir, jika KPU Tapsel tidak mempergunakan kembali form yang salah tersebut.

Karena sejatinya, lanjut dia, rakyat adalah penilai terbaik dalam konteks penyelengaraan Pilkada Tapsel ini. Ia juga mengaku, akan melaksanakan perintah dari Ketua DPRD Tapsel selaku Koordinator Komisi A. Yaitu, untuk mempertanyakan ke KPU dan Bawaslu pusat terkait aplikasi Silon yang error kemarin, sesuai keterangan KPU dalam press realese-nya.

“Serta, kami akan membawa persoalan ini ke DKPP, supaya jika ada dugaan pelanggaran kode etik, mereka bisa memproses pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Terakhir, kami juga akan menyampaikan undangan ke Bawaslu dan Bupati untuk hadirkan Camat Marancar dan Kepala Desa Sugi dalam RDP, pada Senin (01/07/2024) mendatang,” tandas Irmansyah mengakhiri.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum