Sesalkan Terjadinya Pendistribusian Form Verfak yang Salah

Menurutnya, berbagai pihak turut menyesalkan karena telah terjadi pendistribusian form yang salah di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapsel oleh penyelenggara Pilkada tersebut.

Masih tak masuk ke dalam logikanya juga, aku Basith, kurang dari 24 jam KPU Tapsel dapat mengunduh, mendistribusikan, dan mencetak form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang asli atau yang mencantumkan kolom “menyatakan tidak mendukung” itu.

“Padahal, tenaga Sekretariat di KPU Tapsel hanya berjumlah 26 orang. Sementara, jumlah form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang harus tercetak sebanyak 21.600 lembar lebih. Tentu, ini membutuhkan tenaga ekstra dalam mencetaknya. Tapi, KPU Tapsel mengaku mampu mengerjakannya,” sebut Basith heran.

Untuk itu, ia meminta kepada Ketua Komisi A DPRD Tapsel, untuk segera membuat kesimpulan. Yang nanti, pihaknya akan membuat sebuah keputusan. Bila perlu, pihaknya akan meningkatkan persoalan ini dengan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tapsel guna mengusut persoalan ini.

Peran Bawaslu Penting sebagai Wasit pada Pilkada

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Tapsel, Irmansyah, kepada wartawan, juga menyoroti ketidakhadiran Bawaslu ke RDP tersebut. Sebab, kata dia, dalam mengawasi proses pesta demokrasi skala daerah ini, kehadiran Bawaslu sebagai wasit menjadi sangat penting.

Sebagai pengawas, baginya, Bawaslu memegang peranan vital. Yakni, memerintahkan KPU untuk memperbaiki segala sesuatu yang sifatnya salah dalam mekanisme atau tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Dari hasil RDP itu, urainya, kepada KPU Tapsel, Komisi A merekomendasikan agar memerintahkan semua petugas penyelenggara Pilkada mulai dari PPK dan PPS di tingkat bawah agar menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kemudian, kami memerintahkan ke KPU Tapsel, agar menindak tegas jika ada petugas penyelenggara Pilkada dari tingkat atas hingga ke bawah yang tidak menjaga netralitas. Tentunya, tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Irmansyah.

Netralitas, menurutnya lagi, dalam konteks Pilkada juga menjadi sangat penting bagi segenap aparatur pemerintahan. Baik itu ASN, Kepala Desa, maupun pejabat yang ada di Kabupaten Tapsel lainnya.

“Dengan menjaga pesta demokrasi yang netral, masyarakat bisa meyakini, bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tapsel, berlangsung demokratis dan murni dari suara rakyat,” imbuhnya.

Pemusnahan Form Verfak yang Salah

Selanjutnya, Komisi A juga meminta KPU Tapsel mempertimbangkan soal pemusnahan form LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang tak menyediakan kolom untuk “menyatakan tidak mendukung” Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel, meski PPS sudah menariknya.

Dalam pemusnahannya, tegasnya, juga harus menyertakan berita acara dengan pengawalan dari Bawaslu maupun aparat Kepolisian. Serta, juga harus terpublikasi, baik di media sosial atau mainstream. Tujuannya, agar semua transparan dan masyarakat tidak khawatir, jika KPU Tapsel tidak mempergunakan kembali form yang salah tersebut.

Karena sejatinya, lanjut dia, rakyat adalah penilai terbaik dalam konteks penyelengaraan Pilkada Tapsel ini. Ia juga mengaku, akan melaksanakan perintah dari Ketua DPRD Tapsel selaku Koordinator Komisi A. Yaitu, untuk mempertanyakan ke KPU dan Bawaslu pusat terkait aplikasi Silon yang error kemarin, sesuai keterangan KPU dalam press realese-nya.

“Serta, kami akan membawa persoalan ini ke DKPP, supaya jika ada dugaan pelanggaran kode etik, mereka bisa memproses pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Terakhir, kami juga akan menyampaikan undangan ke Bawaslu dan Bupati untuk hadirkan Camat Marancar dan Kepala Desa Sugi dalam RDP, pada Senin (01/07/2024) mendatang,” tandas Irmansyah mengakhiri.