“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK (Tersangka), tetapi di mintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Mahfud menceritakan saat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di OTT oleh KPK, Mahfud di panggil untuk di mintai keterangannya sebagai Saksi.

“Saya juga pernah di panggil KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di OTT dan sebagainya?,” lanjutnya.

Sebagai Orang yang pernah di panggil KPK untuk di mintai keterangannya dalam perkara Korupsi, Mahfud menyarankan Cak Imin untuk bersikap kooperatif.

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya di minta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” pungkasnya. (*)