READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, serta uang Rp 1 miliar dan uang asing 9.650 Euro. Itu didapatkan setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
“Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang. DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Menurut Tessa, penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Barang bukti tersebut akan didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024. Uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan lainnya,” ujarnya.
Tessa membenarkan, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat, Keempat orang yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dan suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta. (AHK)