READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan terkait sah atau tidak nya penetapan tersangka oleh KPK.
“KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tsk GKK (Galaila Karen Kardinah Alias Karen Agustiawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/11).
Ali mengatakan, Majelis Hakim memutus eksepsi serta dalam pokok perkaranya Hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun demikian, KPK tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan.
“Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Ali menegaskan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Selasa, (19/9) karena kebijakannya saat masih menjabat Dirut PT Pertamina terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) mengakibatkan kerugian negara hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun.
Namun, Karen membantah hal tersebut. Menurutnya, kebijakannya itu telah dianulir oleh Dirut PT Pertamina setelahnya.
“saya ingin sampaikan bahwa perjanjian di tahun 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian tahun 2015,” ucapnya.
Tidak sampai disitu. Karen membantah tudingan kerugian keuangan negara mencapai 2,1 triliun terkait pengadaan LNG karena wabah covid, sebagaimana sangkaan dari KPK.
“Sebetulnya pandemi atau tidak pandemi pertamina harusnya untung karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan oktober pertamina itu bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” ujarnya.
Atas hal itu Dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ardi).