READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR-RI fraksi partai NasDem Mohammad Haerul Amri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi yakni, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, (1/11).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Moh. Haerul Amri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (1/11).
Tidak hanya itu, tim penyidik KPK turut memanggil Sari Dewi selaku Direktur Utama PT Aneka Bina Lestari. Namun, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah keduanya hadir atau tidak dalam panggilan tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari beserta suaminya yakni, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2019.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/21) lalu. (Ardi)