READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan ditambah masa penahanan nya oleh KPK selama 40 hari kedepan terkait kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti diproses yang sedang berlanjut itu.
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/11).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL serta dua anak buahnya yakni, Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.
Diketahui, Kasdi Subagyono merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Sedangkan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian serta menerima gratifikasi dari hasil pemerasan tersebut.
“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, rabu (11/10).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ardi).